Syarat & berkas nikah di KUA

Daftar berkas yang umum diminta KUA untuk pencatatan nikah, mengacu PMA No. 20 Tahun 2019. Persyaratan bisa sedikit berbeda per daerah, jadi pastikan juga ke KUA setempat.

Berkas untuk tiap calon pengantin

Disiapkan oleh calon pengantin pria dan wanita masing-masing:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa (formulir N1)
  • Formulir permohonan kehendak nikah (N2)
  • Surat persetujuan calon pengantin (N4)
  • Surat izin orang tua (N5)Hanya jika calon pengantin belum berusia 21 tahun.
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran / ijazah
  • Pas foto 2x3 dan 4x6 latar biruJumlah lembar sesuai ketentuan KUA setempat.
  • Surat keterangan sehat / Sertifikat ElsimilJika diminta KUA setempat.
  • Akta cerai / surat kematian pasanganHanya untuk duda/janda.

Yang diurus bersama

  • Daftar nikah online di SIMKAHsimkah4.kemenag.go.id, atau langsung ke KUA.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA domisiliJika akad di luar kecamatan tempat tinggal.
  • Bayar PNBP nikah Rp600.000 ke bankHanya jika akad di luar KUA atau di luar jam kerja. Di KUA pada jam kerja: gratis.
  • Ikut bimbingan perkawinan (Bimwin)Jika dijadwalkan KUA setempat.
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Data wali nikah & fotokopi KTP wali

Kapan harus mendaftar?

Pernikahan wajib didaftarkan ke KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak dihitung, jadi sebaiknya mendaftar beberapa minggu sebelumnya.

Isi tanggal akad untuk melihat batas paling lambat mendaftar.

Biaya

Nikah di kantor KUA pada jam kerja gratis. Jika akad di luar KUA (misalnya di rumah atau gedung) atau di luar jam kerja, ada PNBP Rp600.000 yang dibayar ke bank.

Berkas Catatan Sipil (non-Muslim)

Pencatatan perkawinan non-Muslim dilakukan di Dinas Dukcapil. Berkas yang umum diminta untuk tiap calon pengantin:

  • Surat pengantar RT/RW & kelurahan
  • Surat keterangan belum menikah dari kelurahan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto berdampingan 4x6Jumlah & warna latar sesuai ketentuan Dukcapil setempat.
  • Surat izin orang tuaHanya jika calon pengantin belum berusia 21 tahun.
  • Akta cerai / surat kematian pasanganHanya untuk duda/janda.

Yang diurus bersama:

  • Surat keterangan pemberkatan perkawinan dari pemuka agama
  • Formulir pelaporan perkawinan Dukcapil (F-2.01)
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Daftar ke Dukcapil / layanan online daerahBeberapa daerah menyediakan pendaftaran online.