Panduan / Perencanaan

Berkas nikah (KUA / Catatan Sipil)

Checklist dokumen untuk kedua mempelai, lengkap dengan batas pendaftaran 10 hari kerja.

  1. 1

    Buka Berkas nikah dan pilih tempat pencatatan: KUA (akad secara Islam) atau Catatan Sipil.

  2. 2

    Daftar berkas untuk mempelai wanita dan pria dibuat otomatis. Centang yang sudah siap, tambah berkas lain bila perlu.

    Checklist berkas nikah per mempelai
    Checklist berkas nikah per mempelai
  3. 3

    Perhatikan kotak batas pendaftaran: pernikahan di KUA wajib didaftarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.