Berkas nikah (KUA / Catatan Sipil)
Checklist dokumen untuk kedua mempelai, lengkap dengan batas pendaftaran 10 hari kerja.
- 1
Buka Berkas nikah dan pilih tempat pencatatan: KUA (akad secara Islam) atau Catatan Sipil.
- 2
Daftar berkas untuk mempelai wanita dan pria dibuat otomatis. Centang yang sudah siap, tambah berkas lain bila perlu.

Checklist berkas nikah per mempelai - 3
Perhatikan kotak batas pendaftaran: pernikahan di KUA wajib didaftarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.