Syarat & biaya nikah di Catatan Sipil (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu)

Pernikahan pasangan non-Muslim disahkan menurut agamanya, lalu dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar terbit akta perkawinan. Pencatatan ini gratis.

Diperbarui Oktober 2026

Berkas yang umum diminta

Persyaratan bisa sedikit berbeda per kabupaten/kota; cek situs atau layanan Dukcapil setempat. Banyak daerah kini menerima pendaftaran online.

  • Surat keterangan/akta perkawinan dari pemuka agama (gereja, pura, vihara, klenteng) yang menikahkan
  • KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai
  • Akta kelahiran kedua mempelai
  • Pas foto berdampingan (ukuran & warna latar mengikuti Dukcapil setempat)
  • Surat keterangan belum kawin dari kelurahan/desa
  • KTP dua orang saksi
  • Bila pernah menikah: akta perceraian atau akta kematian pasangan
  • Bila belum 21 tahun: surat izin orang tua

Biaya dan batas waktu

  • Biaya: gratis. Penerbitan dokumen kependudukan, termasuk akta perkawinan, tidak dipungut biaya.
  • Batas lapor: paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan menurut agama.
  • Banyak gereja dan rumah ibadah membantu menguruskan pencatatan; tanyakan saat konseling pranikah.

Sumber: UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Pasal 34 dan 79A). Ketentuan bisa berbeda per daerah; pastikan ke KUA/Dukcapil setempat.

Baca juga

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa biaya nikah di Catatan Sipil?

Gratis. Penerbitan akta perkawinan tidak dipungut biaya sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Kapan perkawinan harus dilaporkan ke Dukcapil?

Paling lambat 60 hari sejak perkawinan dilangsungkan menurut agama.

Apakah perlu formulir N1–N4?

Formulir N1–N4 dipakai untuk pernikahan di KUA. Untuk Dukcapil, yang umum diminta adalah surat keterangan belum kawin dari kelurahan; cek ketentuan daerah setempat.

Alat gratis lainnya