Syarat nikah di KUA untuk janda/duda & surat numpang nikah

Selain berkas umum (N1, N2, N4, KTP, KK, akta lahir, pas foto), janda atau duda perlu berkas tambahan yang membuktikan status. Bila akad di luar kecamatan domisili, perlu surat rekomendasi/numpang nikah dari KUA asal.

Diperbarui Oktober 2026

Berkas tambahan untuk janda/duda

  • Cerai hidup: akta cerai asli dari Pengadilan Agama (atau Pengadilan Negeri bagi pernikahan non-Muslim sebelumnya).
  • Cerai mati: surat keterangan kematian suami/istri dari desa/kelurahan dan akta kematian bila ada.
  • Pastikan nama dan data di akta cerai/kematian sama dengan KTP & KK.

Masa iddah bagi calon pengantin wanita

Janda baru boleh menikah lagi setelah masa iddah selesai: 130 hari bila suami meninggal, dan tiga kali suci (sekurang-kurangnya 90 hari) bila cerai hidup dan masih haid. Bila sedang hamil, iddah sampai melahirkan. KUA akan memeriksa tanggal ini dari akta cerai atau surat kematian.

Surat numpang nikah (rekomendasi nikah)

Diperlukan bila akad dilaksanakan di wilayah KUA lain dari domisili calon pengantin, mis. calon pria ber-KTP Bandung menikah di Semarang.

  • Urus surat pengantar RT/RW dan formulir N1–N4 di kelurahan domisili.
  • Bawa ke KUA kecamatan domisili untuk meminta surat rekomendasi nikah.
  • Serahkan rekomendasi bersama berkas lainnya ke KUA tempat akad, paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.

Sumber: PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan; Kompilasi Hukum Islam Pasal 153 tentang masa iddah. Ketentuan bisa berbeda per daerah; pastikan ke KUA/Dukcapil setempat.

Baca juga

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah duda perlu akta cerai untuk menikah lagi?

Ya, akta cerai dari pengadilan (cerai hidup) atau surat keterangan kematian istri (cerai mati) menjadi syarat tambahan.

Surat numpang nikah diminta di mana?

Di KUA kecamatan sesuai domisili KTP, setelah mendapat formulir N1–N4 dari kelurahan/desa.

Berapa lama masa iddah cerai mati?

130 hari (4 bulan 10 hari) menurut Kompilasi Hukum Islam.

Alat gratis lainnya